Layanan Izin Usaha, PT Perorangan, Pendaftaran HAKI, Bonus Website Profil dan Email Bisnis - Badan Perizinan Online

Lacak

Pantau dengan MUDAH setiap tahapan proses melalui sistem lacak yang CANGGIH.

"SELURUH WILAYAH INDONESIA"

FAQ

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Secara hukum PT dan PT Peorangan memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan pemegang saham, modal dan struktur kepengurusan, PT Perorangan hanya didirikan serta pemilik saham bisa 1 orang. Sebelum UU Cipta Kerja pendirian PT minimal 2 orang.
PT Perorangan bisa didirikan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki usaha atau ingin mendirikan usaha.
PT Perorangan boleh memiliki modal sebesar maksimal 5 Milyar. Jika melebihi 5 Milyar maka PT Perorangan bisa mengajukan menjadi Perseroan Terbatas (PT).
PT Perorangan merupakan produk dari UU Cipta Kerja, yang ditargetkan untuk seluruh pengusaha UMKM. Apapun jenis usaha baik usaha mikro atau kecil memiliki hak yang sama untuk mendirikan PT Perorangan.
  1. Izin Usaha Berbadan Hukum

    Pada dokumen (Sertifikan Pendirian, Izin Usaha, NPWP, Sertifikal Standard, PSE,dll) akan tertulis atas nama badan usha, contoh PT Permid Teknik Indonesia. Sedangkan nama pemilik akan dicantumkan sebagai pemilik usaha dengan jabatan direktur.

  2. Izin Usaha Pribadi

    Pada dokumen (Izin Usaha, NPWP, Sertifikal Standard, PSE,dll) akan tertulis atas nama pribadi sesuai KTP.

Normal nya pengerjaan akan selesai (1-2 hari kerja), namun tidak menutup kemungkinan proses selesail 1/2 hari.

Semua yang berada di seluruh Republik Indonesia bisa melakukan pengurasan Izin disini.

Jika usaha Yang memiliki lokasi fisik tentu harus punya izin usaha demi keberlangsungan usahanya. Sudah banyak berita yang beredar pembongkaran tempat usaha bahkan sampai menggusur usaha yang dimiliki lantaran tidak mempunyai izin

Usaha Yang tidak memiliki lokasi Fisik Jenis ini meliputi bisnis yang beroperasi di internet. Hal ini juga di perlukan izin usaha, berdasarkan informasi yang di dapat, bagi pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik, maka akses antara klien akan di putuskan, jadi orang tidak bisa mengakses bisnis anda di internet lagi.

Konter Statistik

...
Orang Kosultasi
...
Pendaftar / 24 jam
...
Dalam proses
...
Sudah Terdaftar

Paket Perizinan Kilat (1 hari)

Hubungi Kami

Logo Badan Perizinan

Ingin mengetahui lebih jauh tentang Badan Perizinan atau ingin mengajukan kerjasama?
Silahkan hubungi kami melaui
Email : [email protected]
Whatsapp : 0821 8523 3656

Kami juga bisa ditemukan melalui media sosial berikut?

Supaya tidak ketinggalan informasi silahkan ikuti dan bagikan :)