Layanan Pembuatan Izin Usaha, PT Perorangan,Layanan Badan Perizinan, Daftar Hak Kekayaan Intelektual(HAKI),Dapatkan Domain Bisnis, Website Profil Bisnis dan Email Bisnis.
Pada dokumen (Sertifikan Pendirian, Izin Usaha, NPWP, Sertifikal Standard, PSE,dll) akan tertulis atas nama badan usha, contoh PT Permid Teknik Indonesia. Sedangkan nama pemilik akan dicantumkan sebagai pemilik usaha dengan jabatan direktur.
Pada dokumen (Izin Usaha, NPWP, Sertifikal Standard, PSE,dll) akan tertulis atas nama pribadi sesuai KTP.
Normal nya pengerjaan akan selesai (1-2 hari kerja), namun tidak menutup kemungkinan proses selesail 1/2 hari.
Semua yang berada di seluruh Republik Indonesia bisa melakukan pengurasan Izin disini.
Jika usaha Yang memiliki lokasi fisik tentu harus punya izin usaha demi keberlangsungan usahanya. Sudah banyak berita yang beredar pembongkaran tempat usaha bahkan sampai menggusur usaha yang dimiliki lantaran tidak mempunyai izin
Usaha Yang tidak memiliki lokasi Fisik Jenis ini meliputi bisnis yang beroperasi di internet. Hal ini juga di perlukan izin usaha, berdasarkan informasi yang di dapat, bagi pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik, maka akses antara klien akan di putuskan, jadi orang tidak bisa mengakses bisnis anda di internet lagi.
Ingin mengetahui lebih jauh tentang Badan Perizinan atau ingin mengajukan kerjasama?
Silahkan hubungi kami melaui
Email : [email protected]
Whatsapp : 0821 8523 3656